Scroll Untuk Tutup Iklan
Kota Gorontalo

Erman Harap Eksistensi Lembaga Pengawas Pemilu Dapat di Implementasikan Seusai Ketentuan

110
×

Erman Harap Eksistensi Lembaga Pengawas Pemilu Dapat di Implementasikan Seusai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili saat memberi arahan pada kegiatan bimbingan teknis oleh Panwaslu Kecamatan Kota Tengah kepada Panwaslu kelurahan se- Kecamatan Kota Tengah. Jumat 22/09/2023

DIGIMEDIA.ID – Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, Erman Katili, mengemukakan harapannya terkait eksistensi Lembaga Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Erman Katili menyampaikan pandangannya ini saat memberikan arahan dalam kegiatan bimbingan teknis yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Kota Tengah kepada Panwaslu di seluruh wilayah Kecamatan Kota Tengah pada Jumat, 22 September 2023.

Erman Katili juga menyoroti beberapa regulasi yang saat ini berlaku, terutama terkait instruksi pengawasan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan daerah pemilihan, yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Ia menekankan pentingnya memiliki pengetahuan yang memadai saat melakukan pengawasan di lapangan serta memahami batasan dan kewenangan yang diatur oleh masing-masing Lembaga penyelenggara Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Tengah juga membagikan pengalaman tahun 2019 di mana melalui pengawasan yang ketat, berhasil mendeteksi satu kasus pidana pemilu di wilayah Kota Tengah.

Erman Katili berharap bahwa pada tahun ini, upaya pencegahan dini dapat ditingkatkan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun bakal calon legislatif yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Gorontalo pada tanggal 4 November 2023.

Erman Katili menekankan pentingnya pendekatan yang berbeda dalam menjalankan tugas kelembagaan, yaitu dengan mengutamakan pencegahan sebelum melakukan tindakan penindakan langsung ketika ada pelanggaran yang ditemukan.

Terakhir, Erman Katili berharap bahwa pola hubungan antar lembaga di lingkungan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah dapat berjalan secara humanis, sesuai dengan norma-norma yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa kerja sama di antara lembaga-lembaga terkait berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Baca Juga  Pasar Dadakan Kota Gorontalo Bakal Ditata, Pedagang Diminta Gunakan Pasar Sentral Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *