DIGIMEDIA.ID – Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP bersama Tim Serigala Kesbangpol Kota Gorontalo menyita 60 botol minuman beralkohol dalam razia yang berlangsung Sabtu (18/7/2026).
Operasi dimulai pukul 23.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 03.00 Wita dengan sasaran sejumlah wilayah di Kota Gorontalo.
Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas 18 botol cap tikus ukuran 600 mililiter, 33 botol Bir Bintang, satu botol Kasegaran, enam botol minuman campuran ukuran 600 mililiter, serta dua botol minuman campuran ukuran 1,5 liter.
“Secara keseluruhan, jumlah minuman beralkohol yang berhasil diamankan sebanyak 60 botol,” ungkap Dandy.
Selain penertiban miras, petugas juga mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Limba B yang sebelumnya digunakan untuk perayaan ulang tahun.
Menurut Dandy, hasil pemantauan menunjukkan kegiatan tersebut berlanjut hingga malam hari dengan adanya konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah peserta.
“Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan tersebut berlanjut hingga malam hari dengan adanya konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah peserta,” kata Dandy.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga waria yang turut mengisi acara dan ikut mengonsumsi minuman beralkohol.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Gorontalo untuk mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Razia Pekat kali ini menyasar wilayah Kecamatan Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo.(*)














