ADV Honda

7 Terduga Pelaku Penganiayaan Bersajam Dibawa ke Polresta Gorontalo Kota

99
×

7 Terduga Pelaku Penganiayaan Bersajam Dibawa ke Polresta Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Tujuh pria diamankan URC Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Limba U 1. Polisi menyita badik, parang, dan balok kayu sebagai barang bukti.

DIGIMEDIA.ID – Tujuh pria yang diduga terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam di Limba U 1, Kota Gorontalo, diamankan polisi dan dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota.

Ketujuh terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota setelah insiden keributan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Tengah atau Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Korban dalam kejadian itu adalah YT, warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.

Berdasarkan kronologi, kejadian bermula ketika YT sedang tertidur di dalam kamarnya.

Sekelompok orang yang dipimpin pria berinisial MM kemudian datang dan menggedor pintu kamar korban sambil membawa balok kayu.

Melihat situasi tersebut, YT berusaha menyelamatkan diri dengan berlari melalui pintu belakang rumahnya.

Namun, saat berusaha melarikan diri, salah satu rekan pelaku mengayunkan senjata tajam jenis badik.

Senjata tersebut mengenai bagian belakang kepala YT. Meski terluka, korban berhasil meloloskan diri dari kejaran para pelaku.

Polisi kemudian menerima informasi masyarakat mengenai keributan tersebut dan langsung mengerahkan Tim URC menuju lokasi kejadian.

Petugas melakukan pencarian saksi serta menyisir lokasi untuk menemukan para terduga pelaku.

Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan tujuh pria berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, dan RK yang masih di bawah umur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Barang bukti itu terdiri atas satu buah badik, satu buah parang, dan satu buah balok kayu.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu motif dendam.

“Motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” ungkap Akmal.

Akmal mengatakan, seluruh terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan polisi dan telah mengakui perbuatannya.

“Ketujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu,” tegasnya.

Saat ini, ketujuh terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota.

Polisi juga telah melengkapi administrasi penyidikan atau mindik. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(*)

UMGO