DIGIMEDIA.ID – Kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di Kota Gorontalo. Pemuda berinisial Y.A.S (24) ditangkap aparat Polsek Kota Utara setelah diduga menganiaya pacarnya, M.P.P (22), di Perumahan Griya Dulomo Indah, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, SIK menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang, 11 Mei 2026. Insiden bermula saat korban baru kembali ke rumah kontrakan yang ditempati bersama pelaku.
“Setibanya di lokasi, korban mendapati pelaku sedang berada di kamar sambil bermain handphone. Korban kemudian menunjukkan sebuah foto dari layar ponsel untuk menanyakan dugaan keterlibatan pelaku dengan perempuan lain,” ujar AKP Akmal.
Cekcok antara keduanya sempat terjadi. Namun situasi kemudian memanas hanya dalam waktu sekitar lima menit. Saat korban tengah berbaring di kamar, pelaku tiba-tiba mendekat dan menendang kepala korban hingga membuat korban terkejut dan mengalami sakit.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meninggalkan kamar dan kembali membawa sebatang tongkat kayu yang diduga berasal dari gagang sapu. Dengan emosi, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan benda tersebut meski korban telah menangis dan meminta agar aksi itu dihentikan.
Pelaku juga diduga menggunakan ikat pinggang berwarna hitam untuk mencambuk punggung korban. Dalam kondisi emosi, pelaku bahkan sempat memanaskan setrika listrik dan mencoba mengarahkannya ke tangan korban, namun berhasil dihindari.
“Selain itu, pelaku juga menarik rambut korban dan melayangkan pukulan tangan kosong. Setelah melakukan aksinya, pelaku kembali duduk dan beraktivitas seperti biasa,” kata AKP Akmal.
Korban yang mengalami kekerasan kemudian berhasil melarikan diri ke kampusnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada teman kuliah sebelum akhirnya melapor ke Polsek Kota Utara.
Hubungan korban dan pelaku diketahui telah terjalin sejak Oktober 2025, Atas perbuatannya, Y.A.S kini telah ditahan di Rutan Polsek Kota Utara. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.(*)














