ADV Honda

Sistem Penerimaan Siswa Baru Kota Gorontalo Diubah untuk Cegah Kecurangan dan Manipulasi Domisili

92
×

Sistem Penerimaan Siswa Baru Kota Gorontalo Diubah untuk Cegah Kecurangan dan Manipulasi Domisili

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, ismail madjid memimpin rapat koordinasi persiapan penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo.

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mengubah sistem penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 guna mencegah praktik manipulasi domisili dan penumpukan pendaftar di sekolah tertentu.

Perubahan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (18/5/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyoroti persoalan tahunan pada penerimaan siswa tingkat sekolah menengah pertama yang dinilai masih belum seimbang.

Jumlah lulusan sekolah dasar disebut sering kali tidak sejalan dengan kapasitas sekolah menengah pertama yang tersedia di Kota Gorontalo.

“Ketika masuk ke tingkat SMP, data output SD dengan daya tampung SMP itu tidak sejalan. Tahun lalu kurang lebih ada sekitar 800 sampai 1.000 siswa yang tidak bisa tertampung,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, persoalan itu semakin rumit karena banyak calon siswa dari daerah sekitar ikut mendaftar ke sekolah-sekolah di Kota Gorontalo.

Karena itu, pemerintah memperkuat sistem seleksi agar masyarakat Kota Gorontalo tetap memperoleh prioritas layanan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menjelaskan penerimaan siswa baru tahun ini menggunakan aplikasi terintegrasi dengan empat jalur penerimaan.

Empat jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Pada jalur domisili, kuota sekolah dasar ditetapkan sebesar 75 persen, sedangkan sekolah menengah pertama sebesar 50 persen.

Sistem tersebut memprioritaskan calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan menggunakan Kartu Keluarga minimal berlaku satu tahun.

“Aplikasi akan memproteksi penggunaan surat keterangan domisili sepihak dari kelurahan. Kami juga sudah melakukan uji coba bersama Disdukcapil,” jelas Husin.

Selain memeriksa jarak rumah, sistem juga akan memprioritaskan usia calon siswa pada jalur domisili.

Pemerintah juga memperketat syarat jalur afirmasi untuk menghindari penyalahgunaan dokumen administrasi.

Jalur afirmasi disediakan sebesar 20 persen bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas menggunakan dokumen Program Keluarga Harapan atau Kartu Keluarga Sejahtera.

“Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi diperbolehkan sebagai pengganti dokumen utama,” tegas Husin.

Sementara itu, jalur prestasi hanya berlaku pada jenjang sekolah menengah pertama dengan kuota sebesar 25 persen.

Seleksi jalur prestasi dilakukan melalui integrasi nilai rapor, hasil tes kemampuan akademik, dan sertifikat lomba yang telah diverifikasi sistem.

Untuk jalur mutasi, pemerintah menyediakan kuota masing-masing lima persen bagi perpindahan tugas orang tua maupun anak guru.

Pemerintah juga menerapkan pembobotan nilai rapor dan tes kemampuan akademik untuk mengantisipasi penyalahgunaan klaim mutasi.

Di akhir rapat, Husin mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada sekolah tertentu karena seluruh sekolah di Kota Gorontalo dinilai memiliki kualitas yang sama.

“Kami terus mengampanyekan bahwa semua sekolah di Kota Gorontalo memiliki kualitas yang sama,” pungkas Husin.(*)