DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo segera menerbitkan surat edaran larangan penjualan lem ehabon kepada anak-anak dan remaja di seluruh toko bangunan.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Sabtu (16/5/2026) malam.
Langkah itu menjadi tindak lanjut atas permintaan BNN Kota Gorontalo terkait maraknya penyalahgunaan lem perekat oleh kalangan anak-anak dan remaja.
Adhan menilai penyalahgunaan lem ehabon telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi memicu gangguan kesehatan dan perilaku menyimpang.
“Kami akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh toko bangunan dan tempat penjualan agar tidak melayani pembelian ehabon oleh anak-anak,” tegas Adhan.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran lem perekat tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat.
Ia meminta pemilik toko lebih selektif melayani pembeli, terutama anak usia sekolah atau pembeli yang diduga akan menyalahgunakan lem tersebut.
“Kalau memang yang membeli anak-anak, jangan dijual. Kita semua punya tanggung jawab menjaga generasi muda agar tidak terjerumus pada hal-hal yang merusak,” ujarnya.
Selain menerbitkan surat edaran, Pemkot Gorontalo juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan, pihak sekolah, dan para orang tua.
Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan zat adiktif sejak dini.
Adhan menegaskan seluruh pihak perlu ikut peduli agar anak-anak Gorontalo dapat tumbuh sehat dan fokus menjalani pendidikan.
“Kita ingin anak-anak Gorontalo tumbuh sehat, fokus belajar, dan memiliki masa depan yang baik,” pungkasnya.(*)













