ADV Honda

Legislator Gerindra Kabgor Siap Dorong PERDA untuk Penanganan Rentenir jika Diperlukan

110
×

Legislator Gerindra Kabgor Siap Dorong PERDA untuk Penanganan Rentenir jika Diperlukan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Narasumber dialog publik penanganan rentenir di Kantor Lurah Kayubulan, Kecamatan Limboto. Dari kiri: Zulkifly Nangili, Mohammad Hasan, dan Nurmalita Sekar saat membahas penguatan penegakan hukum terhadap praktik pinjaman ilegal.

DIGIMEDIA.ID – Praktik pinjaman ilegal atau rentenir masih menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain menimbulkan beban ekonomi, praktik rentenir juga dinilai berpotensi memicu persoalan sosial apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Karena itu, penguatan edukasi hukum, pengawasan, serta langkah pencegahan dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terjerat pinjaman dengan mekanisme yang merugikan.

Dukungan regulasi dan sinergi antar aparat penegak hukum juga dinilai diperlukan agar penanganan praktik rentenir dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Publik bertema Sinkronisasi Aparat Penegak Hukum, Membedah Celah Pidana dalam Perspektif Pinjaman Ilegal (Rentenir) yang digelar di Kantor Lurah Kayubulan, Kecamatan Limboto, Senin (11/5/2026).

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani praktik pinjaman ilegal dan rentenir yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ia juga menegaskan kesiapan untuk mendorong regulasi daerah apabila diperlukan guna memperkuat langkah penanganan praktik rentenir di Kabupaten Gorontalo.

“Jika diperlukan, regulasi daerah akan didorong melalui pembentukan PERDA agar penanganan praktik rentenir memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan jelas,” Kata Zulkifli.

Dialog publik tersebut menjadi ruang diskusi bersama untuk memperkuat sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memahami celah pidana praktik rentenir.

Selain membahas aspek hukum, kegiatan itu turut menghadirkan edukasi publik mengenai pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap pinjaman ilegal di lingkungan masyarakat.

Dialog publik tersebut menghadirkan ⁠Anggota DPRD fraksi Gerindra kabupaten Gorontalo Zulkifly Nangili, SE,. M.AP sebagai narasumber bersama Kombespol Mohammad Hasan, S.IK MH. selaku Kabidkum Polda Gorontalo dan Nurmalita Sekar dari Staff Datun Kejari Kabupaten Gorontalo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut DR. Roy Moonti, MH, Rizal Botutihe, S.STP selaku Camat Limboto, Lurah Kayubulan Irhamni Abdullah, A.Ma.Pd., LBH Limutu yang diwakili Dewi Ningrum, serta perangkat Kelurahan Kayubulan.(*)