ADV Honda

UMGO Luruskan Isu Surat LLDIKTI, Sebut Berlaku Untuk Seluruh PTS Sebagai Acuan Tata Kelola SDM

208
×

UMGO Luruskan Isu Surat LLDIKTI, Sebut Berlaku Untuk Seluruh PTS Sebagai Acuan Tata Kelola SDM

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Kanan: Kepala Bagian Kepegawaian dan SDM UMGO, Samid Saripi, menjelaskan surat tersebut merupakan himbauan menyeluruh bagi seluruh PTS. Kiri: tangkapan layar surat LLDIKTI Wilayah XVI.
Banner Artikel Pilihan

DIGIMEDIA.ID – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan institusinya dengan surat himbauan LLDIKTI Wilayah XVI terkait tata kelola SDM.

Surat bernomor 485/DST/LL 16/HK.10/2026 tersebut ditegaskan bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi swasta di wilayah XVI.

Pihak UMGO menilai tidak tepat jika surat tersebut dikaitkan secara spesifik dengan kampus mereka.

Kepala Bagian Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia UMGO, Samid Saripi, menjelaskan surat tersebut merupakan himbauan menyeluruh bagi semua perguruan tinggi swasta.

“Surat tersebut merupakan himbauan menyeluruh, tidak menyebutkan maupun merujuk langsung pada kampus tertentu, sehingga tidak tepat jika dikaitkan secara spesifik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya surat tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang lebih baik ke depan.

Pihak kampus menilai himbauan itu menjadi acuan untuk memastikan proses tata kelola SDM semakin tertata dan akuntabel.

“Kami mengucapkan terima kasih atas himbauan ini,” tambahnya.

Terkait dinamika pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dosen, UMGO memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.

Kampus juga menghormati hak setiap pihak apabila masih terdapat langkah hukum lanjutan yang ingin ditempuh.

“Jika terdapat pihak yang masih ingin melanjutkan proses melalui jalur yang tersedia, tentu itu merupakan hak yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih jauh, Pihak UMGO menilai himbauan dari LLDIKTI menjadi penguat bagi perguruan tinggi untuk terus melakukan pembenahan tata kelola.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman maupun potensi sengketa yang dapat berdampak pada institusi.

Pihak UMGO turut mengimbau publik agar menyikapi informasi secara bijak dan proporsional serta tidak mengaitkan hal berbeda secara langsung.(*)