ADV Honda

Ribuan Botol Miras Kembali Dimusnahkan Pemkot Gorontalo

29
×

Ribuan Botol Miras Kembali Dimusnahkan Pemkot Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Pemusnahan 1.281 botol minuman beralkohol dilakukan Pemkot Gorontalo di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2017.

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo kembali memusnahkan 1.281 botol minuman beralkohol di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Barang bukti itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Dari 1.281 botol yang dimusnahkan, sebanyak 951 botol merupakan Cap Tikus, 200 botol bir hitam, dan 100 botol Hasegaran.

Selain itu, terdapat 30 botol Bir Bintang yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Pemusnahan kali ini menambah catatan penindakan minuman beralkohol di Kota Gorontalo dalam masa pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel.

Sebelumnya, Pemkot Gorontalo memusnahkan 19.754 botol miras di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada 29 Desember 2025.

Barang bukti pada pemusnahan sebelumnya berasal dari penertiban Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017.

Selain itu, barang bukti juga berasal dari razia yang dilakukan Polresta Gorontalo Kota.

Jika digabungkan, dua agenda pemusnahan tersebut mencatat sedikitnya 21.035 botol miras yang telah dimusnahkan.

Namun, angka tersebut bukan merupakan keseluruhan penindakan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol.

Pemkot Gorontalo menerapkan pola pemusnahan barang bukti miras setiap enam bulan, khusus terhadap barang bukti yang diperoleh Satpol PP.

Miras hasil operasi tidak langsung dimusnahkan setelah penyitaan. Terdapat tahapan administrasi sebelum barang bukti memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, barang bukti yang memenuhi ketentuan kemudian dihancurkan melalui agenda pemusnahan.

Dalam kegiatan di Buladu, Wali Kota Adhan Dambea juga meminta tokoh masyarakat ikut membantu pemerintah mengawasi peredaran minuman beralkohol.

“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” kata Adhan.

Adhan menyebut persoalan alkohol memiliki kaitan dengan sejumlah persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Dalam penyampaiannya, ia menyinggung perkelahian, kecelakaan, dan kekerasan sebagai persoalan yang menurutnya dapat berkaitan dengan konsumsi alkohol.

Perhatian pemerintah juga mencakup persoalan sosial lainnya. Sebanyak 662 orang dicoret dari daftar penerima bantuan.

Mereka disebut memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, jud* online (judol), dan narkoba.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo.

Dengan pola pemusnahan setiap enam bulan, hasil penertiban Satpol PP ditindaklanjuti hingga tahap pemusnahan barang bukti.(*)

UMGO