DIGIMEDIA.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamroni Agus, menjelaskan alasan masyarakat wajib membayar pajak daerah saat silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama warga di Kelurahan Heledulaa Utara, Minggu (19/7/2026).
Penjelasan itu disampaikan karena masih ada warga, khususnya pelaku usaha, yang mempertanyakan kewajiban membayar pajak setelah mengeluarkan modal untuk menjalankan usahanya.
Zamroni mengatakan pajak daerah merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, dana yang terkumpul dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak memang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada pembayar, tetapi hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, saluran, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” kata Zamroni.
Ia juga menjelaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda dan masih sering disalahartikan oleh masyarakat.
Zamroni menerangkan retribusi dibayarkan karena masyarakat menerima layanan secara langsung, seperti pelayanan persampahan.
Sementara itu, pajak menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah yang manfaatnya dirasakan secara luas oleh seluruh masyarakat.
Khusus bagi pelaku usaha makanan dan minuman, Zamroni menegaskan pemilik usaha bukan pihak yang menanggung pajak restoran.
Menurutnya, pelaku usaha hanya bertugas memungut pajak dari konsumen untuk kemudian menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar seluruh pembayaran pajak dan retribusi dilakukan melalui sistem non-tunai.
Pembayaran non-tunai dinilai lebih aman karena transaksi langsung tercatat dan masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.(*)














