DIGIMEDIA.ID – Program baru Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Kedaluarsa PKB, yang diberi nama “Untungi Poopato” atau “empat kali lebih untung”, telah diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tanggal 2 Mei 2023.
Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat.
Sukril menjelaskan bahwa Gorontalo termasuk dalam 17 daerah yang memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluarsa PKB.
Selain itu, program ini memberikan keringanan pajak progresif bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, yang sebelumnya dikenakan pajak progresif.
Sukril juga menyebutkan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB dan kendaraan yang pajaknya telah kedaluarsa.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap program ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor, yang pada tahun 2022 mencapai Rp429,13 miliar atau 114,09 persen dari target Rp376,12 miliar.
Program ini diharapkan juga dapat menunjang pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo.(Lita)