DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mendorong seluruh sangadi dan lurah meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tertib administrasi pemerintahan di wilayah masing-masing.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).
Evaluasi dilakukan untuk mengukur kinerja aparatur desa dan kelurahan. Penilaian meliputi kepatuhan administrasi, pelaksanaan tugas pemerintahan, hingga capaian target penerimaan pajak daerah.
Pemkot Kotamobagu juga memberikan perhatian terhadap kepatuhan pemerintah desa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu kewajiban kepala desa adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada wali kota setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, kepala desa wajib menyampaikan laporan keterangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mengumumkan pengelolaan keuangan desa secara tertulis kepada masyarakat.
Menurut Pemkot, kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBDes.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan anggaran desa.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran desa dilaksanakan,” ujar Sahaya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintahan tidak boleh diabaikan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban administratif dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas tata kelola pemerintahan, forum evaluasi dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah melalui peran aktif sangadi dan lurah dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Di akhir arahannya, Sahaya meminta seluruh pemerintah desa dan kelurahan terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat tertib administrasi, serta mempererat sinergi dengan pemerintah daerah.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan,” tegasnya.(*)














