Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Dinkes Provinsi Gorontalo Tingkatkan Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT

UMGO
10
Dinas Kesehatan Provinsi

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menggelar pelatihan pengawasan produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) bagi para petugas di tingkat kabupaten/kota.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kewaspadaan dalam mengawasi peredaran dan penggunaan alat kesehatan dan PKRT yang semakin banyak jumlah dan jenisnya di masyarakat.

Alat kesehatan dan PKRT merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat luas, baik di pelayanan kesehatan maupun perawatan sehari-hari di rumah tangga.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Oleh karena itu, alat kesehatan dan PKRT yang beredar dan atau digunakan harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi alkes dan PKRT.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi, Janni S. Kiai Demak mengatakan, pengawasan dan pengendalian terhadap alat kesehatan dan PKRT merupakan kewajiban pemerintah.

Namun demikian, hal ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya sumber daya manusia yang berkompeten di lapangan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini banyak alkes yang beredar di pasaran sehingga selaku Pemerintah perlu melakukan pengawasan agar benar-benar alkes yang dijual dan dipakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit..”

“Kemudian Puskesmas sampai dengan alat rumah tangga kesehatan itu benar-benar steril (aman) atau memang sesuai dengan prosedur,” ungkap Janni saat membuka pelatihan di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (30/10/2023).

Janni berharap peserta pelatihan dapat melaksanakan tugas pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah pelatihan ini nantinya ini para peserta ini akan melakukan pengawasan di wilayah masing-masing dengan tentunya berpedoman kepada ketentuan aturan yang berlaku bagaimana peraturan pemerintah tadi yang saya sampaikan,” pungkas Janni.

Pelaksanaan pelatihan berlangsung selama empat hari mulai tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023 dengan peserta berjumlah 19 orang dari Dinas Kesehatan provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO