ADV Honda
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Buntut Peras dan Rampas Pikap Warga Tilamuta, 3 Debt Collector Resmi Jadi Tersangka

149
×

Buntut Peras dan Rampas Pikap Warga Tilamuta, 3 Debt Collector Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 11
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Wahid Kiayi Demak, saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus perampasan mobil. Polisi turut menyita mobil pikap Suzuki Carry putih sebagai barang bukti perkara.

HUKUM – Polres Boalemo resmi menetapkan tiga penagih utang atau debt collector sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan perampasan satu unit mobil pikap milik seorang warga Kecamatan Tilamuta, Penetapan ketiga tersangka berinisial RP (36), MAB (22), dan IA (26) disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo, Rabu (4/11/2026).

Kasus ini bermula pada awal Juni lalu saat komplotan tersebut mendatangi korban berinisial AA untuk menagih tunggakan cicilan mobil Suzuki Carry yang baru menunggak sekitar dua bulan.

Saat berdialog di lokasi awal, tersangka RP sempat menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar sepuluh juta rupiah jika kendaraan tersebut tidak ingin ditarik paksa.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Wahid Kiayi Demak, menjelaskan bahwa besaran nominal tersebut disesuaikan dengan imbalan atau fee yang akan diterima para tersangka dari perusahaan pembiayaan jika penarikan kendaraan berhasil dilakukan.

“Menurut keterangan RP, nominal tersebut disesuaikan dengan imbalan atau fee yang akan diperolehnya dari perusahaan pembiayaan apabila penarikan kendaraan berhasil dilakukan oleh mereka,” jelasnya.

Lantaran istri korban menolak dan memilih melunasi tunggakan resmi, para pelaku menggunakan siasat dengan mengajak korban AA menyelesaikan persoalan tersebut langsung ke Polres Boalemo.

Namun saat dalam perjalanan, para pelaku justru mencegat mobil yang dikemudikan korban di wilayah Desa Modelomo, memaksa AA turun, dan merampas kunci kendaraan secara paksa.

Lantaran berhadapan seorang diri dengan lima orang pelaku di lokasi, korban tidak berani melawan hingga akhirnya ditinggalkan begitu saja di pangkalan Mohungo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait pemerasan dan pencurian dengan pemberatan, sementara polisi telah menyita pikap bernomor polisi DM 8041 AN sebagai barang bukti.(*)

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida
UMGO