ADV Honda

Diduga Curi Peralatan Bengkel, Tiga Remaja di Ipilo Berurusan dengan Polisi

63
×

Diduga Curi Peralatan Bengkel, Tiga Remaja di Ipilo Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 6 detik
Ilustrasi. Petugas kepolisian mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat pencurian peralatan dan besi dari gudang warga di Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan.

KOTA GORONTALO – Tiga remaja yang masih berstatus pelajar di bawah umur diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota setelah diduga mencuri sejumlah peralatan dan besi dari gudang milik warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).

Ketiganya ditangkap di kediaman salah satu terlapor sekitar pukul 10.30 WITA, atau satu setengah jam setelah polisi menerima laporan pencurian pada pukul 09.00 WITA.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Kasus tersebut bermula ketika Jefri Takadiongen (42), warga Kelurahan Ipilo, meminta anggota keluarganya memeriksa barang-barang yang tersimpan di dalam gudang.

Saat pintu gudang dibuka, sejumlah barang berharga, seperti peralatan pertukangan, besi, dan perabotan, diketahui telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp6,5 juta. Jefri kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan dari Piket Reskrim, Team URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan awal.

Petugas melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pengumpulan informasi tersebut, kecurigaan mengarah kepada tiga remaja yang berdomisili tidak jauh dari rumah korban.

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga menemukan ketiganya sedang berada di kediaman salah satu terlapor di Kelurahan Ipilo.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu mesin gerinda duduk, satu karung aluminium, satu tangki penyemprot, dan satu kompor gas.

Selain itu, polisi menyita tujuh kilogram potongan aluminium dan 20 kilogram besi pelat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga terlapor mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban.

Selanjutnya, ketiganya bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mengingat para terlapor masih berusia di bawah umur, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida
UMGO