EKONOMI – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dilarang berjualan di trotoar Jalan Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto. Menurutnya, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil sekaligus penopang ekonomi.
Hal itu disampaikan Adhan saat menerima reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/11/2026).
Adhan menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang melarang aktivitas berjualan di kedua kawasan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang menggantungkan penghasilan dari usaha kecil.
Keberadaan pedagang di kawasan trotoar, kata Adhan, bukan sekadar aktivitas perdagangan. Sebagian warga bahkan mengandalkan hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
“Saya hanya ingin menyarankan, jangan larang UMKM berjualan di situ, karena itu penghidupan mereka. Ada mahasiswa yang bisa membayar uang kuliah dari hasil jualan kopi di trotoar,” ungkap Adhan.
Aktivitas UMKM pada malam hari tidak terlalu mengganggu fungsi trotoar karena kawasan tersebut relatif jarang digunakan pejalan kaki pada waktu tersebut.
Sebaliknya, kehadiran pedagang dinilai turut menghidupkan aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan. Adhan mengaitkan perkembangan usaha kecil dengan pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo.
“Baru enam bulan saya jadi wali kota, ekonomi daerah naik sekitar dua persen yang kontribusi utamanya dari UMKM,” ungkapnya.
Selain memberikan dampak ekonomi, Adhan menyebut aktivitas UMKM yang melibatkan banyak anak muda juga memiliki pengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, keberadaan tempat berkumpul dan aktivitas ekonomi pada malam hari memberikan alternatif kegiatan positif bagi anak muda dibandingkan aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindakan negatif.
Ia bahkan menyebut angka kriminalitas mengalami penurunan seiring semakin hidupnya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Karena itu, ia berharap penataan kawasan perkotaan tidak hanya berorientasi pada ketertiban dan pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha kecil serta kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada UMKM.(*)














