POHUWATO – Aparat gabungan Polres Pohuwato menangkap pria inisial SN yang diduga sebagai pemodal tambang emas ilegal di Desa Molosifat Utara, Kecamatan Popayato Barat.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Selain mengamankan SN sang cukong, petugas juga menangkap empat orang operator alat berat yang tertangkap basah sedang beroperasi.
Di lokasi kejadian, polisi langsung menghentikan operasional dan menyita empat unit ekskavator. Alat berat itu terdiri dari tiga merek Komatsu dan satu merek Sumitomo.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan membenarkan adanya operasi gabungan tersebut. Pihaknya bertindak tegas merazia lokasi tambang ilegal.
“Benar, personel Satreskrim bersama Polsek Popayato Barat telah melakukan penertiban aktivitas yang diduga PETI,” tegasnya.
Dalam penertiban dini hari itu, aparat kepolisian langsung menghentikan paksa aktivitas di lapangan.
“Petugas menghentikan operasional empat excavator dan mengamankan empat operator serta satu orang yang diduga sebagai pemodal,” pungkas Renly.
Selain itu ditemukan barang bukti lain. Di antaranya dua karpet merah, selang air, selang gabang merah, pipa besi bercabang, dan satu kantong material tanah.
Saat ini, keempat ekskavator telah diamankan di Mako Polres Pohuwato. Kelima orang yang ditangkap juga sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri kepemilikan alat berat serta keterlibatan pihak lain.(*)














