HUKUM – Eks Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (30/10/2026),
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Hamka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Dalam siaran pers yang disampaikan, Kejati Gorontalo menjelaskan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara pengadaan Command Centre Video Wall.
Kasus ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan fasilitas Command Centre Video Wall.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum anggaran dimasukkan dalam APBD Perubahan, terdapat serangkaian komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan tersebut.
Hamka diduga memerintahkan Drs. Syukri Jaya Botutihe berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan sebesar Rp5 miliar dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejati, kegiatan pengadaan Command Centre Video Wall tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Pengadaan kemudian dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau katalog elektronik oleh PT Prio Integrasi Universal. Nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp4.570.072.856 berdasarkan kontrak tertanggal 1 November 2022.
Dalam proses penyidikan, Kejati menemukan adanya selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dengan harga sebenarnya atau real cost seluruh barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.
Selain selisih harga tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pemberian fee sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka Hendra Noer yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Uang tersebut diduga bersumber dari selisih harga pengadaan dan diberikan sekitar Desember 2022. Temuan itu menjadi salah satu fakta hukum yang diungkap penyidik berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita.(*)














