GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Gorontalo meminta klarifikasi kepada pihak travel terkait penundaan keberangkatan sekitar 150 jemaah umrah, menyusul aduan masyarakat.
Proses pertemuan ini difasilitasi oleh Kepala Bidang Bina Layanan Haji dan Umrah, Syafwan Yusuf Ekie. Turut hadir pula Ketua Tim Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Haji Khusus, Abdurahman Mamu, bersama Tim Pengawas Umrah untuk mendengarkan penjelasan pihak travel.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak travel telah memaparkan akar permasalahan. Keterlambatan keberangkatan dipastikan bukan karena kesalahan manajerial dari travel cabang Gorontalo, melainkan keputusan dari kantor pusat.
“Dari pihak agen tadi sudah mengklarifikasi bahwa penundaan itu bukan dari pihak agen daerah, tetapi terkait penjadwalan dari kantor pusat,” ujar Abdurahman usai mendengarkan pemaparan tersebut, Rabu (28/10/2026).
Menurut penjelasan pihak travel, mundurnya jadwal ini dipengaruhi oleh beberapa kondisi di luar kendali mereka. Faktor pendorong utama adalah terjadinya bencana alam serta situasi terkini di wilayah Arab Saudi.
Menghadapi kondisi tersebut, pihak travel di Gorontalo terus berkoordinasi secara intensif dengan manajemen di Jakarta. Saat ini, mereka masih menunggu kepastian penjadwalan ulang dari kantor pusat yang diperkirakan keluar pada akhir Oktober ini.
Abdurahman menambahkan, seluruh persyaratan administrasi dan persiapan fisik jemaah sebenarnya sudah rampung. Oleh karena itu, para jemaah kini hanya tinggal menunggu diterbitkannya jadwal keberangkatan terbaru.
Guna memberikan rasa tenang kepada masyarakat, Kemenhaj Gorontalo memastikan seluruh dana setoran umrah tidak bermasalah dan terjamin keamanannya. Masyarakat dan keluarga jemaah diimbau untuk tidak panik selama masa tunggu ini.
“Yang pasti, menurut informasi dari agen, tidak ada masalah untuk setoran dan sebagainya. Semua persiapan sebagian besar sudah rampung. Hanya tinggal menunggu jadwal selanjutnya,” kata Abdurahman memastikan.(*)














