EKONOMI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memetakan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga 28 Oktober 2026 mencapai 79,5 persen. Penagihan terus dipercepat karena 12 kelurahan masih mencatat realisasi di bawah 70 persen.
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengatakan pihaknya mengerahkan 13 tim untuk mendampingi kelurahan dalam mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah ini dilakukan agar penerimaan PBB-P2 meningkat menjelang berakhirnya tahun pajak pada 31 Oktober 2026.
“Saat ini Bapenda menurunkan 13 tim untuk mendampingi kelurahan dalam melakukan upaya-upaya penagihan di kelurahan-kelurahan,” ujar Zamronie saat ditemui seusai mengikuti upacara Sumpah Pemuda di Lapangan Taruna Remaja, Rabu (28/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, Bapenda dan pemerintah kelurahan membagi tugas penagihan berdasarkan sasaran wajib pajak. Bapenda berfokus mengoptimalkan penagihan atas penetapan PBB bernilai besar dari pelaku usaha, sedangkan kelurahan menangani penagihan pajak rumah tinggal.
“Dengan pola seperti ini kita harapkan bisa ada percepatan-percepatan untuk mencapai target realisasi yang ideal,” kata Zamronie.
Berdasarkan data yang disampaikan Bapenda, sebanyak delapan kelurahan telah mencapai lebih dari 100 persen pokok pajak. Jika penghitungan memasukkan denda, jumlah kelurahan yang mencapai angka tersebut menjadi sembilan.
Selain itu, terdapat 10 kelurahan dengan realisasi di atas 90 persen. Sementara itu, 12 kelurahan masih berada di bawah 70 persen sehingga percepatan penagihan terus dilakukan.
Zamronie menegaskan, upaya penagihan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026, yang menjadi batas akhir tahun pajak PBB-P2. Wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya setelah periode tersebut akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah bulan Oktober itu akan ada pengenaan denda terhadap PBB yang belum terbayarkan. Tentunya kalau adanya denda akan semakin memberatkan bagi masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, Bapenda mengimbau masyarakat Kota Gorontalo untuk memanfaatkan sisa waktu sebelum batas akhir tersebut guna membayar PBB-P2 tanpa dikenai denda.
“Saya menghimbau pada seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan dalam tiga hari terakhir ini untuk melakukan pembayaran atas kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda,” pungkas Zamronie.(*)














