ADV Honda
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

UMKM Tetap Didorong Tumbuh, Pemprov Gorontalo Ingatkan Aturan Penggunaan Trotoar

39
×

UMKM Tetap Didorong Tumbuh, Pemprov Gorontalo Ingatkan Aturan Penggunaan Trotoar

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 1
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo, di Gorontalo.

EKONOMI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo tetap mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang, tetapi mengingatkan bahwa penggunaan trotoar untuk berjualan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Pemprov menegaskan, persoalan yang diatur bukan aktivitas perdagangan UMKM, melainkan pemanfaatan fasilitas pejalan kaki yang memiliki fungsi dan ketentuan tersendiri dalam tata ruang perkotaan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, menjelaskan bahwa pedagang tetap memiliki ruang untuk menjalankan usaha, termasuk melalui lokasi berjualan yang telah tersedia.

“Jadi UMKM berjualan tidak dilarang malah terus didorong untuk produktif, yang diatur itu menggunakan trotoar karena ada ketentuannya,” kata Trizal.

Ia mencontohkan Pasar Sentral sebagai salah satu lokasi perdagangan di Kota Gorontalo. Namun, aktivitas pasar yang sebelumnya ramai kini disebut mulai sepi setelah sebagian pedagang beralih berjualan di trotoar Jalan John Aryo Katili atau Eks Andalas.

Trizal menjelaskan, penggunaan trotoar telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ketentuan lainnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan mengenai lebar jalur pejalan kaki yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan. Trotoar harus memiliki lebar minimal lima meter, dengan bagian yang digunakan untuk berjualan maksimal tiga meter.

“Di Gorontalo kan luas trotoar tidak sampai lima meter jadi kalau digunakan berjualan bisa menutup semua trotoar,” lanjut Trizal.

Selain persyaratan lebar, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan perdagangan juga memiliki batasan berdasarkan lokasi jalan. Ketentuan tersebut mencakup larangan penggunaan pada sisi jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, serta ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Trizal yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum itu kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi masyarakat dalam menjalankan usaha. Pengaturan diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap sesuai ketentuan penggunaan fasilitas publik.

“Jadi sekali lagi, masalahnya bukan UMKM berjualan tapi penggunaan trotoar ada aturannya,” pungkasnya.(*)

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida
UMGO