Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Budaya Hidup Hedonisme Dorong Masyarakat Terjerat Pinjaman Online, hingga tersangkut Persoalan Hukum

610
×

Budaya Hidup Hedonisme Dorong Masyarakat Terjerat Pinjaman Online, hingga tersangkut Persoalan Hukum

Sebarkan artikel ini
Usman Taip, Analisis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Pemprov Gorontalo.

DIGIMEDIA.ID – Gaya hidup hedonisme yang mengutamakan kesenangan dan kepuasan pribadi tanpa batas menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat terjerat pinjaman online.

Hal ini disampaikan oleh Usman Taip, Analisis Hukum Ahli Muda, Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Minggu (29/10/2023)

Ia mengatakan, budaya hidup hedonisme membuat orang tidak bisa mengendalikan diri dalam mengelola keuangan.

Mereka cenderung boros, konsumtif, dan tidak memprioritaskan kebutuhan pokok. Akibatnya, mereka sering kehabisan uang dan terpaksa mencari pinjaman online yang menawarkan proses mudah dan cepat.

“Pinjaman online memang terlihat menguntungkan karena tidak memerlukan jaminan, syarat, atau prosedur yang rumit..”

“Namun, di balik itu ada bunga dan denda yang sangat tinggi jika tidak bisa membayar tepat waktu. Ini yang membuat orang semakin terjerat utang dan sulit keluar dari lingkaran setan pinjaman online,” ujar Usman Taip dalam sebuah wawancara.

Menurut Usman, pinjaman online juga berpotensi menimbulkan masalah hukum jika terjadi penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

Beberapa kasus penagihan pinjaman online yang melanggar hukum antara lain adalah melakukan intimidasi, ancaman, penghinaan, pelecehan, atau penyebaran data pribadi debitur.

“Penagihan pinjaman online harus dilakukan dengan cara yang sopan, santun, dan beretika. Tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau meresahkan debitur..”

“Jika ada debitur yang merasa dirugikan oleh penagih pinjaman online, mereka bisa melaporkan ke polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tutur Usman Taip.

Usman menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari gaya hidup hedonisme. Dia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman online dan memastikan bahwa pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Akhirmya banyak masyarakat yang akan terpaksa melakukan perbuatan pelanggaran hukum demi membayar pinjaman online yang menumpuk. Perbuatan pelanggaran hukum tersebut antara lain adalah mencuri, merampok, menjual barang ilegal, atau bahkan membunuh.

“Ketika seseorang sudah terjerat pinjaman online yang bunga dan dendanya sangat tinggi, dia akan merasa putus asa dan tidak punya pilihan lain selain mencari uang dengan cara apapun..”

“Ini yang membuat mereka nekat melakukan tindakan kriminal yang berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Usman menambahkan, perbuatan pelanggaran hukum tersebut tentu saja akan berakibat buruk bagi pelaku maupun korban.***

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO