DIGIMEDIA.ID – UPT Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India yang tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
WNA tersebut berinisial WR dan ditangkap saat operasi jagratara yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Iwan Irawan, mengatakan bahwa WR tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal saat dimintai oleh petugas.
“WR tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak 12 Februari 2023 atau overstay,” ujar Iwan dalam siaran pers dikutip dari kemenkumkam gorontalo, Senin (1/1/2024).
Iwan menjelaskan bahwa WR telah melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu pasal 119 ayat (1) dan pasal 78 ayat (3).
“Jadi ada 2 pasal yang dilanggar, saat ini WR masih dalam proses pra penyidikan tindak pidana keimigrasian,” tutup Iwan.
Sementara itu dari informasi yang di dapatkan, WR telah memiliki istri siri dan tinggal di salah satu rumah kos di Kota Gorontalo.***