Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Polres Gorontalo Tetapkan DH sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

448
×

Polres Gorontalo Tetapkan DH sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Polres Gorontalo Release Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Sempat Viral Di Medsos.

DIGIMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo resmi menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang viral di media sosial.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/09/2024) di ruang Mapolres Gorontalo.

Dalam rilis tersebut, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, serta pihak terkait dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo menyatakan bahwa kasus ini mulai ditangani setelah pihaknya menerima laporan polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, pada 23 September 2024. Laporan tersebut berasal dari paman korban, yang juga bertindak sebagai wali.

“Kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari keluarga korban, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk pelapor dan terlapor,” ujar AKBP Deddy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DH dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada DH adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana karena kejahatan dilakukan berulang kali.

AKBP Deddy juga memaparkan kronologi kasus yang terjadi. Korban pertama kali menjalin hubungan dengan tersangka DH sejak awal tahun 2022, dan hubungan tersebut berkembang menjadi asmara pada bulan September tahun yang sama.

Perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi pada Januari 2024, dan berlanjut hingga peristiwa terakhir di bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.

Tindakan tersebut sempat direkam oleh salah satu teman korban menggunakan telepon genggam tanpa sepengetahuan korban maupun tersangka.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, dan DH kini ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo.

“Selain menetapkan DH sebagai tersangka, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambah Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO