DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu kembali mengungkap praktik penjualan gas LPG 3Kg dengan harga di atas ketentuan.
Warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, berinisial RKL (33), diamankan polisi saat menjual gas bersubsidi dengan harga Rp 28.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza membawa sejumlah tabung LPG 3Kg di depan kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Rabu (12/3/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung menuju lokasi dan mendapati RKL sedang bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan 14 tabung LPG 3Kg dalam mobil Avanza milik RKL.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, petugas juga menemukan tambahan 14 tabung yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Kotobangon.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan, diamankan ke Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan ini.
“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu berikut barang bukti 28 tabung gas LPG 3Kg. Saat ini, Tim Tipidter tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui sumber pasokan gas yang dijual pelaku,” ujar AKP I Dewa Dwiadnyana.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak mempermainkan harga LPG bersubsidi dan menjualnya di atas HET.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penimbunan dan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.(*)