DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tiga pria diamankan setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan tim Opsnal Satnarkoba di lokasi berbeda, baru-baru ini.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial MARU (22), MFL (26), dan RI (22) diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Kota Gorontalo.
“Jadi total yang kami amankan adalah 20 sachet plastik kip di duga berisi narkotika jenis sabu dan tiga orang lelaki” ujar AKP Dimas.
Polisi pertama kali mengamankan MARU di sebuah kamar kos di Kecamatan Kota Tengah.
Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan sabu dari MFL, warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Tim Opsnal kemudian bergerak dan menangkap MFL di lokasi terpisah, menemukan 18 sachet sabu di tempat persembunyiannya.
Dari keterangan MFL, sebagian barang haram tersebut telah dijual kepada RI, yang akhirnya turut diamankan di rumahnya bersama satu sachet sabu.
Pihak kepolisian menduga ketiga pria tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas, dalam keterangannya menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini akan segera dikirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan atau pengujian lebih lanjut.
“Saat ini ketiganya telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti akan dikirim ke BPOM untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian,” ujar AKP Dimas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan
Sementara, Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)