ADV KTG
ADV KTG

Pakai Kunci Y dan Sendok, Petugas Kebersihan Kos Gasak Brankas Majikan

254
×

Pakai Kunci Y dan Sendok, Petugas Kebersihan Kos Gasak Brankas Majikan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan menutup dalam 10 detik
Kasus pencurian brankas di rumah kos Gorontalo terungkap. Pelaku petugas kebersihan memanfaatkan akses internal dan kini terancam 9 tahun penjara.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Pelaku berinisial berinisial LU, 31 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian di sebuah rumah kos di Kota Gorontalo.

LU diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan dan mencuri uang milik majikannya pada Kamis, 1 Januari 2026.

Hal ini di ungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota saat konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, Selasa, 6 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja internal yang memahami kondisi serta celah keamanan lokasi.

“Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, lalu menjulurkan tangan untuk membuka pintu dari dalam,” ujar AKP Akmal.

Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar brankas korban secara paksa menggunakan kunci Y dan sendok makan.

Aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada brankas, namun pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar 8 jută rupiah.

Saat ini, LU telah ditahan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kos, meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan hunian.(*)