DIGIMEDIA – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menggunakan tombak di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Pelaku, berinisial AKI alias Ucin (23), warga Kecamatan Kota Selatan, Selasa (29/4).
Penganiayaan ini mengakibatkan korban, AK (22), warga Kelurahan Dembe I, mengalami luka serius di bagian tangan dan kepala. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai penganiayaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan mengantongi identitas pelaku yang kemudian diketahui berinisial AKI alias Ucin,” ujar Iptu Fredy.
Tim Reskrim Polsek Kota Utara, dengan bantuan Tim Rajawali Polresta Gorontalo, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Kota Selatan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tombak yang digunakan pelaku dalam penganiayaan tersebut.
Kejadian bermula saat korban berada di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Tiba-tiba, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tombak yang mengakibatkan korban terluka di bagian tangan dan kepala.
Hingga kini, pelaku telah dibawa ke Polsek Kota Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.(*/Juliani)