Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukrim

Tiga Puluh Warga Binaan Rutan Kotamobagu Ikuti Proses Penilaian untuk Pembebasan Bersyarat

145
×

Tiga Puluh Warga Binaan Rutan Kotamobagu Ikuti Proses Penilaian untuk Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Saat proses asesmen oleh Asesor Rutan Kotamobagu, Chrisly Lady.

DIGIMEDIA.ID – Sebanyak 30 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu menjalani proses penilaian sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Penilaian ini bertujuan untuk menilai layak atau tidaknya warga binaan dalam memenuhi syarat pembebasan, diantaranya melalui program integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau asimilasi.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi, mengungkapkan bahwa setiap warga binaan menjalani wawancara individu berdasarkan daftar pertanyaan yang telah disusun.

Hasil wawancara tersebut menjadi dasar penilaian tingkat risiko sebelum mereka diajukan dalam program pembebasan.

Baca Juga  Polres Bone Bolango Sita Ratusan Botol Minuman Keras dari Rumah Warga

“Semua warga binaan yang dinilai kali ini masuk dalam kategori risiko rendah, sehingga dokumen hasil penilaian mereka akan dilampirkan dalam pengajuan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun asimilasi,” jelas Aris.

Meskipun Rutan Kotamobagu hanya memiliki dua petugas bersertifikat untuk menjalankan proses ini, upaya tetap dilakukan agar hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan jumlah petugas yang terbatas, kami tetap berusaha semaksimal mungkin agar proses pengajuan pembebasan berjalan lancar,” tambah Aris.

Proses penilaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga  Geger! Warga Temukan Mayat Wanita di Tangga 2000

Selain itu, ketentuan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa hak-hak warga binaan harus dipenuhi sesuai dengan prinsip pembinaan dan reintegrasi sosial.(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time
UMGO