DIGIMEDIA.ID – Sebanyak 30 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu menjalani proses penilaian sebagai syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Penilaian ini bertujuan untuk menilai layak atau tidaknya warga binaan dalam memenuhi syarat pembebasan, diantaranya melalui program integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau asimilasi.
Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi, mengungkapkan bahwa setiap warga binaan menjalani wawancara individu berdasarkan daftar pertanyaan yang telah disusun.
Hasil wawancara tersebut menjadi dasar penilaian tingkat risiko sebelum mereka diajukan dalam program pembebasan.
“Semua warga binaan yang dinilai kali ini masuk dalam kategori risiko rendah, sehingga dokumen hasil penilaian mereka akan dilampirkan dalam pengajuan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun asimilasi,” jelas Aris.
Meskipun Rutan Kotamobagu hanya memiliki dua petugas bersertifikat untuk menjalankan proses ini, upaya tetap dilakukan agar hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan jumlah petugas yang terbatas, kami tetap berusaha semaksimal mungkin agar proses pengajuan pembebasan berjalan lancar,” tambah Aris.
Proses penilaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
Selain itu, ketentuan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa hak-hak warga binaan harus dipenuhi sesuai dengan prinsip pembinaan dan reintegrasi sosial.(*)