DIGIMEDIA.ID – Pesinetron Leon Dozan harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh pacarnya, Rinoa Aurora, atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri.
Leon ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (16/11/23) malam.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Leon mengaku melakukan penganiayaan kepada Rinoa karena cemburu, sebanyak dua kali dengan lokasi yang berbeda.
“Penganiayaan pertama terjadi pada 30 September 2023 di Mal Cinere. Penganiayaan kedua terjadi pada 7 November 2023,..”
“Di rumah korban di Gambir,” kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11/23).
Susatyo menjelaskan, saat dianiaya, RNA mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, seperti tangan, leher, dan paha.
Hal ini terlihat dari hasil visum yang disertakan oleh Pihak Rinoa saat melapor pada 8 November 2023.
“Jadi tersangka menjalani hubungan selama satu tahun sejak Oktober 2022, Kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya,..”
“Lalu melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” ujar Susatyo.
Tidak hanya itu, Leon juga diduga menghina institusi Polri dengan mengatakan bahwa ia tidak takut dilaporkan ke polisi oleh Rinoa, Hal ini terungkap dari percakapan yang viral di media sosial.
“Kami juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, Leon dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi. Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.***