DIGIMEDIA.ID – Menanggapi kasus yang viral antara oknum guru dan siswi di salah satu madrasah di Kabupaten Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu, memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang diambil oleh instansinya.
Dalam wawancara dengan awak media pada Selasa, 24 September 2024, Mahmud menyatakan bahwa Kemenag telah mengambil langkah awal dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mahmud menegaskan bahwa penjatuhan sanksi harus memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam aturan kepegawaian.
Jika kasus ini melibatkan persoalan yang berada di luar kewenangan Kemenag, pihaknya akan menyerahkan penyelesaian tersebut kepada pihak berwajib.
“Bila kasus ini sudah inkrah, Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahmud menjelaskan bahwa setelah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya telah memberikan sanksi kepada oknum guru berdasarkan hasil kajian bersama.
“Adapun terkait mekanisme penjatuhan hukuman di luar kewenangan kami sebagai instansi pembina, kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Kepolisian.
Di sisi lain, Mahmud menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi siswi yang terlibat.
“Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi masih di bawah umur. Sangat butuh bimbingan,” tegasnya.
Menurut informasi dari Kepala Madrasah, untuk mengurangi tekanan mental yang dialami siswi, madrasah telah memutuskan untuk memindahkan siswi ke sekolah lain. Hal ini diharapkan dapat membantu pemulihan mental siswi ke depannya.(*)