DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan perkembangan 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM, namun baru 10 blok yang bisa diproses izin pertambangan rakyat.
Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan publik terkait lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di daerah.
Pemprov Gorontalo menyebut WPR pertama kali ditetapkan pada 2022 sebanyak 63 blok, lalu bertambah menjadi 97 blok pada 2026.
Namun dari jumlah tersebut, baru 10 blok di Kabupaten Pohuwato yang sudah memiliki kelengkapan dokumen untuk pengurusan IPR.
“Dari 63 blok tahun 2022, ada 10 blok yang berlokasi di Pohuwato sudah memenuhi dokumen persyaratan,” ujar Wardoyo saat Konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo, Jumat (29/5/2026).
Dokumen tersebut mencakup pengelolaan WPR, pengesahan, hingga reklamasi dan pascatambang.
Wardoyo menjelaskan, IPR yang sudah terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo merupakan proses lama sejak penetapan awal WPR.
“Dokumen sudah disusun oleh Kementerian ESDM di 2024, pengesahan 2025 dan kami Dinas ESDM menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” katanya.
Sementara itu, 87 blok lainnya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah akibat perubahan regulasi yang mengatur kembali kewenangan penyusunan dokumen WPR oleh pemerintah provinsi sebelum disahkan Kementerian ESDM.
“Kepmen 71 tahun 2026 diterapkan lagi 97 blok termasuk 10 blok yang sudah ada kelengkapan dokumen tadi,” jelas Wardoyo.
Ia menegaskan masih ada dua pekerjaan utama, yakni penyusunan dokumen WPR dan dokumen reklamasi pascatambang.
Untuk mempercepat proses, Pemprov Gorontalo membentuk tim percepatan pertambangan atas instruksi Gubernur Gusnar Ismail. Tim ini akan memprioritaskan penyusunan dokumen di blok yang banyak diajukan untuk IPR oleh penambang lokal.
Setiap satu blok WPR diperkirakan membutuhkan waktu minimal tiga bulan karena melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Pemprov Gorontalo juga menetapkan 14 blok sebagai prioritas penyusunan dokumen tahun ini, terdiri dari 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Gorontalo Utara.(*)














