DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pola baru pengelolaan sampah dengan mendorong pemilahan sampah langsung dari tingkat rumah tangga. Program ini menjadi tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kebijakan tersebut mengubah pola pemilahan sampah yang sebelumnya lebih banyak dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), TPS3R, dan bank sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo, Lukman Kasim, menyampaikan langkah itu saat silaturahmi bersama warga di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Selasa (7/7/2026).
Sebagai tahap awal, Pemkot Gorontalo akan menjalankan program percontohan di 18 kelurahan yang melibatkan masyarakat sebagai pelopor pemilahan sampah.
Setiap kelurahan akan diminta menyiapkan sedikitnya dua warga yang bersedia memulai pemilahan sampah dari rumah masing-masing.
“Ke depan pemilahan sampah diarahkan berbasis masyarakat. Kami akan memulai di 18 kelurahan dengan melibatkan warga yang memiliki lahan di rumah dan bersedia melakukan pemilahan sampah,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, warga yang menjadi peserta program diprioritaskan memiliki halaman belakang rumah agar proses pemilahan dapat dilakukan secara mandiri.
Sampah yang telah dipilah nantinya akan disalurkan melalui bank-bank sampah yang telah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
Selain program pemilahan sampah, DLH juga kembali mengingatkan masyarakat agar membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Waktu pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 22.00 Wita hingga 06.00 Wita untuk mendukung efektivitas pengangkutan oleh armada kebersihan.
Lukman menjelaskan, sebagian besar armada kebersihan hanya melayani satu kali pengangkutan pada setiap rute, kecuali sejumlah jalur tertentu yang mendapat layanan tambahan.
“Apabila ada sampah setelah pengangkutan, sebaiknya ditahan sebentar agar tidak terjadi penumpukan sampah. Sebab, armada lewat itu hanya satu kali tarikan,” terang Lukman.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung pelayanan kebersihan melalui pembayaran retribusi kebersihan rumah tangga sebesar Rp25 ribu per bulan.
“Jadi mohon dengan segala kerendahan hati, bapak-ibu bisa aktif berpartisipasi melalui retribusi kebersihan setiap bulannya,” pungkasnya.(*)














