ADV Honda

Satpol PP Kota Gorontalo Razia ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Empat Pegawai Terjaring

45
×

Satpol PP Kota Gorontalo Razia ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Empat Pegawai Terjaring

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Petugas Satpol PP Kota Gorontalo melakukan razia disiplin ASN dan PPPK di sejumlah lokasi saat jam kerja. Dalam operasi tersebut, empat ASN terjaring karena tidak membawa surat izin.
Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

DIGIMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menjaring empat aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa mengantongi surat izin dalam razia yang digelar pada Senin (6/7/2026).

Razia tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, untuk memperkuat disiplin ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Pengawasan disiplin aparatur itu akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja pegawai sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dengan menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat aktivitas masyarakat.

Beberapa titik yang diperiksa meliputi Citymall Gorontalo, Indogrosir, Toko Ira, Toko Mufida, serta sejumlah rumah makan di Kota Gorontalo.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan razia tersebut dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Gorontalo.

“Razia ini akan kami laksanakan secara rutin sesuai arahan Bapak Wali Kota. ASN atau PPPK yang berkeliaran pada jam kerja dan tidak membawa surat izin akan kami tindaki serta kami tertibkan ke Kantor Satpol PP Kota Gorontalo,” ujar Marwan.

Menurutnya, razia rutin diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran aparatur agar mematuhi ketentuan jam kerja dan tidak meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan instansi.

Marwan menjelaskan, setiap ASN maupun PPPK yang terjaring tidak langsung dikenakan sanksi.

Mereka terlebih dahulu menjalani proses administrasi berupa pembuatan berita acara pemeriksaan dan penandatanganan surat pernyataan.

Selanjutnya, hasil pendataan akan diteruskan kepada instansi tempat ASN maupun PPPK tersebut bertugas sebagai bahan pembinaan internal.

“Hasil pendataan akan kami kirimkan ke instansi masing-masing, kemudian kami laporkan juga kepada Bapak Wali Kota Gorontalo melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk tindak lanjut hasil razia,” kata Marwan.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap pengawasan yang dilakukan secara berkala dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.(*)

UMGO