DIGIMEDIA.ID – Polda Gorontalo telah mengeluarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi.
Keempat anggota tersebut adalah Brigpol Ethwin Husen, Brigpol Abdul Yayan Dunggio, Brigpol Abdul Karim Tantu, dan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul.
Menurut Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, keempat anggota ini telah diputuskan PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo yang dikeluarkan pada tanggal 23-25 November 2023.
Alasan pemberhentian mereka adalah meninggalkan tugas tanpa izin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/desersi, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum.
“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut,..” ungkap desmont.
Desmont mengatakan bahwa tindakan PTDH ini dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri yang tidak boleh diciderai oleh perilaku anggotanya yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab.
“Mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,”lanjutnya.
Ia juga berharap agar pemberhentian ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melanggar kode etik Polri dan melaksanakan tugas dengan baik.***