HUKUM – Polres Boalemo resmi menetapkan tiga penagih utang atau debt collector sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan perampasan satu unit mobil pikap milik seorang warga Kecamatan Tilamuta, Penetapan ketiga tersangka berinisial RP (36), MAB (22), dan IA (26) disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo, Rabu (4/11/2026).
Kasus ini bermula pada awal Juni lalu saat komplotan tersebut mendatangi korban berinisial AA untuk menagih tunggakan cicilan mobil Suzuki Carry yang baru menunggak sekitar dua bulan.
Saat berdialog di lokasi awal, tersangka RP sempat menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar sepuluh juta rupiah jika kendaraan tersebut tidak ingin ditarik paksa.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Wahid Kiayi Demak, menjelaskan bahwa besaran nominal tersebut disesuaikan dengan imbalan atau fee yang akan diterima para tersangka dari perusahaan pembiayaan jika penarikan kendaraan berhasil dilakukan.
“Menurut keterangan RP, nominal tersebut disesuaikan dengan imbalan atau fee yang akan diperolehnya dari perusahaan pembiayaan apabila penarikan kendaraan berhasil dilakukan oleh mereka,” jelasnya.
Lantaran istri korban menolak dan memilih melunasi tunggakan resmi, para pelaku menggunakan siasat dengan mengajak korban AA menyelesaikan persoalan tersebut langsung ke Polres Boalemo.
Namun saat dalam perjalanan, para pelaku justru mencegat mobil yang dikemudikan korban di wilayah Desa Modelomo, memaksa AA turun, dan merampas kunci kendaraan secara paksa.
Lantaran berhadapan seorang diri dengan lima orang pelaku di lokasi, korban tidak berani melawan hingga akhirnya ditinggalkan begitu saja di pangkalan Mohungo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait pemerasan dan pencurian dengan pemberatan, sementara polisi telah menyita pikap bernomor polisi DM 8041 AN sebagai barang bukti.(*)














