DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD Kota Gorontalo terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Setelah mendapat tanggapan fraksi, pembahasan regulasi tersebut dipastikan berlanjut ke tingkat panitia khusus (Pansus).
Hal itu disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (4/8/2026).
Menurut Adhan, pemerintah daerah memandang regulasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan terhadap persoalan sosial yang dinilai semakin kompleks seiring perkembangan zaman.
“Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah meningkatnya berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual yang apabila tidak dicegah secara sistematis dapat berkembang menjadi masalah sosial yang semakin kompleks,” ujar Adhan.
Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, urbanisasi, serta perubahan sosial budaya membawa banyak manfaat bagi masyarakat.
Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang berdampak terhadap ketertiban masyarakat, ketahanan keluarga, hingga pembangunan sumber daya manusia.
Adhan mengatakan berkurangnya komunikasi dalam keluarga, lemahnya pola pengasuhan, serta minimnya pengawasan terhadap anak dan remaja menjadi faktor yang memengaruhi munculnya perilaku yang bertentangan dengan nilai sosial maupun norma hukum.
Karena itu, menurutnya, keluarga tetap memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, moral, dan etika setiap individu.
Dalam kesempatan itu, Adhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gorontalo yang menerima usulan Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.
Berbagai masukan fraksi, mulai dari penyempurnaan rumusan aturan, penguatan substansi, hingga penerapan sanksi, dipastikan akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kota Gorontalo menyadari meningkatnya perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial dapat merusak tatanan nilai dan norma hidup yang dianut masyarakat serta mengancam lembaga sosial keluarga, sehingga perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap pembahasan Ranperda di tingkat Pansus dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual sesuai kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo.(*)














