ADV Honda

66 Tanah Rumah Ibadah di Bone Bolango Belum Bersertifikat

87
×

66 Tanah Rumah Ibadah di Bone Bolango Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, memimpin rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Rapat membahas langkah percepatan legalitas 66 bidang tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.

DIGIMEDIA.ID – Sebanyak 66 bidang tanah rumah ibadah di Kabupaten Bone Bolango hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang kini mempercepat proses sertifikasi guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset keagamaan.

Data tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026). Rapat menjadi momentum menyatukan langkah pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Kantor Pertanahan untuk mempercepat legalitas tanah wakaf rumah ibadah.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan masih adanya puluhan tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat menjadi pekerjaan bersama yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf penting agar aset keagamaan terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah, kata Iwan, telah menjalin komunikasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango guna mencari solusi atas berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi. Salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan ialah belum lengkapnya dokumen administrasi tanah wakaf.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki,” ujar Iwan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Bone Bolango akan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan dalam membantu pengurus rumah ibadah melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Langkah itu diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi di lapangan.

Selain pembenahan administrasi, pemerintah daerah juga akan mendukung pelaksanaan program isbat wakaf sebagai solusi bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen hukum yang memadai.

“Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menilai percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan akan lebih efektif apabila seluruh instansi memiliki visi dan langkah yang sama.

Kejaksaan, lanjut Feddy, siap memperkuat sinergi melalui pembentukan satuan tugas yang melibatkan berbagai instansi untuk mempercepat penyelesaian setiap kendala yang muncul selama proses sertifikasi.

“Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama,” ujarnya.

Feddy menegaskan sertifikat tanah rumah ibadah tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah. Tanpa legalitas yang jelas, tanah rumah ibadah berpotensi menimbulkan sengketa karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, Kabupaten Bone Bolango memiliki 438 masjid dan musala. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 bidang tanah rumah ibadah masih belum bersertifikat, sedangkan sebagian lainnya tengah menjalani proses penyelesaian.(*)

UMGO