ADV Honda

Pemkab Bone Bolango Tegaskan Larangan Merokok di Sekolah, Tempat Ibadah dan Fasilitas Kesehatan

27
×

Pemkab Bone Bolango Tegaskan Larangan Merokok di Sekolah, Tempat Ibadah dan Fasilitas Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026). Evaluasi membahas pengawasan, kelembagaan serta kepatuhan terhadap regulasi KTR.

BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempertegas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah fasilitas publik, termasuk sekolah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi penerapan KTR agar regulasi yang telah dimiliki daerah tidak berhenti sebagai aturan, tetapi berjalan dalam praktik.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa mengatakan penguatan implementasi KTR perlu dimulai dari lingkungan pemerintah daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN).

“Yang menjadi catatan kita, pertama terkait kelembagaan, kemudian reward dan punishment. Bagaimana implementasinya mulai dari jajaran pemerintah daerah,” ujar Iwan usai mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026).

Menurut Iwan, pemerintah daerah harus menjadi contoh sebelum penerapan KTR diperkuat di tengah masyarakat. Karena itu, kepatuhan OPD dan ASN menjadi bagian dari pembenahan.

Pengawasan juga dinilai membutuhkan kelembagaan yang memiliki peran jelas. Satgas atau bentuk kelembagaan lainnya akan diarahkan untuk mengawasi pelaksanaan regulasi KTR.

“Jadi satgas, atau dalam bentuk apa pun, yang akan melakukan pengawasan penerapan regulasi atau perda yang sudah kita miliki,” katanya.

Selain pengawasan, pemerintah mengevaluasi kemungkinan penerapan pola penghargaan dan sanksi sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan KTR.

Implementasi KTR di lingkungan pemerintah daerah juga dapat dipetakan berdasarkan OPD. Persentase kepatuhan setiap perangkat daerah dapat menjadi bahan evaluasi, termasuk pertimbangan dalam pemberian penghargaan.

Di lingkungan perkantoran, pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok dengan ketentuan tertentu. Pimpinan OPD diminta menyiapkan ruang khusus merokok di area luar yang tidak berkaitan dengan ruang utama kantor.

“Di tempat kerja memang kita mewajibkan pimpinan OPD menyiapkan ruang khusus untuk merokok. Biasanya di area luar, yang tidak punya keterkaitan dengan dalam kantor,” jelas Iwan.

Ketentuan berbeda berlaku bagi fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok secara penuh. Sekolah, sarana ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi dan ruang publik lainnya tidak menjadi tempat untuk aktivitas merokok.

Bone Bolango telah memiliki landasan hukum penerapan KTR melalui peraturan daerah. Iwan menyebut Bone Bolango termasuk daerah di Provinsi Gorontalo yang telah menerapkan regulasi KTR.

Evaluasi dilakukan agar regulasi tersebut diterjemahkan ke dalam sistem pengawasan, pembinaan dan perubahan perilaku yang konsisten di lingkungan pemerintah maupun masyarakat.

“Pada prinsipnya, yang paling penting itu komitmen bersama. Pimpinan OPD juga tetap menyiapkan ruang bagi para perokok di tempat-tempat tertentu, tetapi semuanya dalam aturan,” katanya.

Iwan menegaskan penerapan KTR akan terus menjadi bagian dari identitas Bone Bolango sebagai daerah yang mengedepankan konservasi dan ruang hidup yang sehat.

Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok tersebut diikuti Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait dalam penerapan regulasi KTR.(*)

UMGO