ADV Honda

Wagub Idah Sampaikan Persoalan Pertanahan Provinsi Gorontalo ke Komisi II DPR RI

80
×

Wagub Idah Sampaikan Persoalan Pertanahan Provinsi Gorontalo ke Komisi II DPR RI

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan persoalan pertanahan Gorontalo dalam RDP Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

JAKARTA – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memaparkan sejumlah persoalan pertanahan di Gorontalo dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, itu membahas penataan pertanahan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Dalam forum tersebut, Idah meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian dan penataan sejumlah lahan yang berkaitan dengan investasi dan program strategis nasional di Gorontalo.

Salah satu persoalan yang disampaikan ialah penataan kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara.

Lahan tersebut direncanakan untuk mendukung program hilirisasi ayam. Menurut Idah, percepatan penataan diperlukan karena program itu berpotensi mendorong investasi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Kami dari Gorontalo mengusulkan agar tanah yang akan digunakan untuk hilirisasi ayam di Kabupaten Gorontalo Utara seluas 110 hektare itu sekiranya dipercepat karena merupakan program strategis nasional.”

Idah juga menyampaikan persoalan HGU di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, yang telah memperoleh rekomendasi Gubernur, tetapi hingga kini belum dilakukan penataan.

Selain itu, terdapat HGU di Gorontalo Utara yang direncanakan untuk pemanfaatan pembangunan Sekolah Garuda.

Menurut Idah, pembangunan Sekolah Garuda menjadi peluang penting bagi Gorontalo karena program tersebut hanya dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Karena itu, ia berharap pemanfaatan lahan HGU untuk kebutuhan pembangunan Sekolah Garuda dapat segera direalisasikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo telah mengajukan surat terkait sejumlah persoalan dan usulan penataan HGU.

Beberapa peruntukan lahan juga tengah dibahas, termasuk lahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Markas Komando Daerah Militer (Makodam).

RDP Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah kesimpulan terkait penataan pertanahan di daerah, termasuk optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA diminta dioptimalkan dalam penyelesaian konflik agraria dan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pemerintah juga diminta menginventarisasi tanah eks HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), serta tanah terlantar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Inventarisasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung berbagai program strategis nasional.

Komisi II turut mendorong pembaruan regulasi terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Selain itu, penyederhanaan penetapan Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah didorong agar pemanfaatan dan redistribusi tanah dapat diselesaikan maksimal 60 hari.

Seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan para kepala daerah, termasuk aspirasi dari Gorontalo, diminta ditindaklanjuti secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri.

Hasil tindak lanjut tersebut juga diminta dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan.

Usai pertemuan, Idah berharap tindak lanjut pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan di Gorontalo.

“Tentunya saya berharap tindak lanjut tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus membuka ruang bagi investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutur Idah.

RDP tersebut diikuti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.(*)

UMGO