GORONTALO – PT Pani Gold yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato telah menyetor sekitar Rp562 miliar kepada negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama enam bulan terakhir.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan kontribusi tersebut menjadi salah satu potensi penerimaan yang dinantikan pemerintah daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
Namun, Pemprov Gorontalo belum mengetahui besaran DBH yang akan diterima provinsi maupun kabupaten/kota dari aktivitas pertambangan tersebut.
Gusnar menyebut perhitungan DBH masih membutuhkan pembahasan di tingkat pemerintah pusat, termasuk kepastian lembaga yang berwenang menetapkan besaran penerimaan untuk daerah.
“Kemarin kami bersama bupati dan wakil bupati di mana daerah ada tambang, bertemu Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM,” jelas Gusnar saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Minggu (13/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa perhitungan DBH merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Pemprov Gorontalo kini berharap Kementerian Keuangan memberikan kepastian mengenai nominal DBH sekaligus waktu pencairannya sehingga dapat diperhitungkan dalam penguatan pendapatan daerah.
“Dari Rp473 miliar itu, kita belum memperhitungkan pendapatan kita dari Iuran Pertambangan Rakyat yang Perdanya baru diketuk kemarin. Yaa mudah-mudahan bisa mendongkrak lagi Pendapatan Asli Daerah,” harapnya.
Dalam proyeksi APBD 2027, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Gorontalo diperkirakan mencapai Rp473 miliar.
Nilai tersebut belum memasukkan potensi penerimaan dari DBH pertambangan maupun Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) yang perdanya baru disahkan.
Selain sisi pendapatan, rancangan APBD 2027 juga memberikan perhatian terhadap pembiayaan aparatur, khususnya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemprov Gorontalo mengambil langkah dengan menganggarkan 14 bulan gaji PPPK Paruh Waktu pada 2027. Kebijakan itu mengakomodasi kemungkinan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu kebijakan dan regulasi pemerintah pusat. Langkah tersebut menjadi bagian dari proyeksi belanja Pemprov Gorontalo dalam penyusunan APBD 2027.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, para asisten, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.(*)














