DIGIMEDIA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan kewajiban PPPK yang telah menandatangani surat perjanjian kerja.
Sofian menyampaikan hal ini ketika melantik 10 tenaga PPPK dalam jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, bertempat di Ruang Huyula, Kantor Gubernuran, Jum’at (15/12/2023).
Ia berbagi pengalaman ketika ia dulu pernah ditempatkan di perbatasan Indonesia-Philipina selama tiga malam.
“Jadi, kalau ditempatkan oleh Pak Kadis dan Pak Kaban BKD di mana, tolong bersedia,” ujarnya.
Penempatan tempat kerja ini bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan dari para pimpinan,-
Melainkan sebagai suatu kewajiban oleh ASN yang telah menyepakati segala bentuk tugas dan fungsi yang tertuang pada surat perjanjian kerja.
Para PPPK yang sudah memiliki kemampuan teknis dan jabatan fungsional teknis dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada dengan baik.
Sofian juga mengingatkan para PPPK untuk memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah.
Kinerja yang bagus dan disiplin dapat menjadi nilai tambahan dari Pimpinan OPD untuk melanjutkan kontrak perjanjian kerja jika sudah selesai masa jabatan selama lima tahun.
“Hak dan kewajiban itu tolong dilakukan dengan seimbang. Semoga kinerjanya selama lima tahun itu bagus terus..”
“Biar bisa direview bagus dan menjadi catatan tersendiri oleh Pak Kadis untuk memperbarui atau memperpanjang perjanjian kontraknya,” pungkasnya.
Pelantikan 10 tenaga PPPK jabatan fungsional teknis di lingkup Pemprov Gorontalo, dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Yosef Koton,-
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo Muljadi Mario, Kaban Kepegawaian Daerah Zukri Surotinojo, serta Inspektur Provinsi Misranda Nalole.***