DIGIMEDIA.ID – Unit 2 Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, menyerahkan tersangka kasus pencucian uang kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Tersangka tersebut adalah FA, yang sebelumnya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini melibatkan dua pelaku utama, yakni FA dan SMHB. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, SIK., MH, bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencucian uang ini.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota juga mengikutsertakan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Antara lain, sertifikat hak milik atas nama pemilik FA yang digunakan untuk membangun properti mewah. Selain itu, 2 kursi syahrini berwarna gold, 10 keramik gold, kaligrafi bergambar kaabah, serta ranjang dan jam dinding merek “Seiko” turut diamankan.
Kompol Leonardo Widharta menambahkan bahwa sebelumnya, satu pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta dikenai denda sebesar 200 juta Rupiah.
Hari ini, penyerahan dilakukan hanya terhadap pelaku utama, yaitu FA, karena berkas penyidikannya sudah rampung.(*)