DIGIMEDIA.ID – Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap seorang remaja asal Sulawesi Utara bernama ML (22) pada Rabu (14/06) kemarin.
ML, yang merupakan warga Kelurahan Milango Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Siswa, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, sekitar bulan Oktober tahun 2022.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan korban yang melihat postingan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Identitas di jejaring sosial Facebook yang mirip dengan kendaraannya.
“Awalnya, korban melihat postingan tentang kehilangan STNK dan KTP di Facebook yang persis dengan kendaraan miliknya. Merasa yakin, korban melaporkannya kepada pihak berwajib dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan,” tambah Kompol Leonardo.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali segera melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku pencurian. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, pelaku ditemukan di Kelurahan Liluwo sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut. Kami segera mengamankannya dan melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Leonardo.
“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian motor dan baru-baru ini keluar dari masa tahanan,” lanjut Kompol Leonardo.
Selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Ane)