DIGIMEDIA.ID- Kepolisian Sektor Tibawa Polres Gorontalo berhasil menyita sejumlah minuman keras dari beberapa warung di wilayah Desa Datahu dan Isimu Utara Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
Pada Jumat (02/06/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras yang diduga akan beredar ilegal di masyarakat.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Polsek Tibawa, Iptu Sucipto Amboy, SH, bersama dengan timnya, sejumlah minuman keras seperti Cap Tikus, Pinaraci, bir Bintang, dan Kesegaran berhasil disita dari beberapa warung milik warga setempat.
Tindakan ini merupakan upaya dari kepolisian untuk mengendalikan peredaran minuman keras ilegal yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan kerawanan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Menurut Iptu Sucipto, kegiatan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir peredaran minuman keras ilegal dan mencegah terjadinya aksi premanisme serta tindak kejahatan lainnya yang berpotensi mengancam ketertiban masyarakat.
Minuman keras yang berhasil disita kemudian dibuatkan surat tanda terima dari pemiliknya dan diamankan di Mapolsek Tibawa untuk proses lebih lanjut.
Diharapkan dengan tindakan tegas ini, masyarakat di wilayah Tibawa dapat terhindar dari pengaruh buruk minuman keras ilegal dan meningkatkan rasa aman serta ketertiban di lingkungan sekitar.
Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan memicu berbagai tindak kejahatan. (Ane)