DIGIMEDIA.ID – Polresta Gorontalo Kota, mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anggota polresta yang berujung pada kematian pelaku, MH (47), di TKP Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Kamis (14/09).
Kegiatan rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH, dan melibatkan 19 adegan yang dipertontonkan oleh peran pengganti serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian saat itu.
Kompol Leonardo menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka penyelidikan untuk menguji keterangan saksi, serta barang bukti yang ada, sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Rekonstruksi ini terdiri dari 19 adegan yang mencakup peristiwa sebelum, saat, dan setelah kejadian, termasuk penembakan peringatan sebanyak 4 kali sebelum pelaku penganiayaan MH akhirnya tertembak,” jelas Kompol Leonardo.
Pada akhir kegiatan rekonstruksi, Kompol Leonardo menegaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil dari berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.(*)