DIGIMEDIA.ID – “Benar bahwa Pemda meluncurkan Keringanan BPHTB ini, dengan keringanan sebesar 30 persen untuk pengurusan periode 10 – 31 Januari 2024”.
Demikian pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Iwan Mustapa, yang mengumumkan program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),-
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bone Bolango ke 21, serta pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah.
Menurut Iwan, program keringanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat yang ingin melegalisasi aset tanahnya.
Caranya, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by Klik PAD Bone Bolango, dan membuat SSPD dengan memilih Menu Ajukan Keringanan.
Namun, ia mengingatkan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk pembayaran melalui channel bayar BSG atau via QRIS.
Iwan juga menyebutkan bahwa program keringanan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap kegiatan sertifikasi tanah untuk rakyat yang dilakukan oleh Kementerian ATR / BPN.
Dengan adanya keringanan BPHTB ini, diharapkan masyarakat dapat segera melegalkan aset tanahnya dan merasakan manfaatnya.****