Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Pencemaran Nama Baik, Oknum ASN Kota Gorontalo Jadi Tersangka

UMGO
10
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo berinisial RAG, resmi ditetapkan sebaga tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo, yang dikenal dengan inisial RAG, resmi dijadikan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (12/10/2023) lalu.

RAG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban bernama FP.

Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Kejadian ini berawal sekitar akhir bulan Februari tahun 2023 ketika RAG memasuki Gedung 2 Puskesmas Sipatana.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

RAG memberitahu beberapa staf ASN tentang rencana perpindahan pegawai dari Puskesmas Hulonthalagi ke Puskesmas Sipatana.

Diceritakan RAG, Bahwa Pegawai tersebut adalah FP, yang sebelumnya terlibat dalam masalah perselingkuhan dengan suami orang.

Merasa keberatan dengan isu ini, FP langsung melaporkan RAG ke Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pihak berwenang menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Akibatnya, RAG akhirnya dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pada 6 Orang Saksi dan 1 sorang ahli Bahasa serta kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor kami naikan perkaranya dan kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kompol Leonardo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO