DIGIMEDIA.ID – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, dan Ketua DPRD Provinsi Paris R.A. Jusuf, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone, Sofyan Puhi, dan Awaludin Pauweni, telah menandatangani nota kesepakatan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD ke-115, yang berlangsung di aula ruang sidang DPRD Provinsi pada Senin, 31 Juli 2023.
Nota kesepakatan ini menetapkan perubahan kebijakan umum APBD yang fokus pada asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran, pendapatan dan belanja daerah (RAPD), serta pembiayaan daerah.
Beberapa asumsi dasar yang mengalami perubahan meliputi total pendapatan daerah naik sebesar Rp5,96 miliar atau 0,33 persen.
Sementara itu, total belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp176,82 miliar atau 9,54 persen, dari total belanja awal sebesar Rp1,85 triliun menjadi Rp2,03 triliun. Defisit antara pendapatan dan belanja mencapai Rp192,62 miliar.
Menurut Budiyanto Sidiki, penandatanganan nota kesepakatan ini tepat waktu dan memiliki dampak positif bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Jika penetapan APBD dapat berjalan sesuai jadwal, Pemerintah Provinsi akan mendapatkan kembali intensif daerah.
“Hari ini kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan perubahan KUA dan PPAS, nanti dari sini akan masuk ke pembahasan rancangan APBD. Hari ini alhamdulilah kita tepat waktu, mudah-mudahan penetapannya juga tepat waktu,” ujar Budiyanto Sidiki. (Cui)