DIGIMEDIA.ID – Pria asal Sulawesi Tengah ditangkap oleh aparat gabungan Polsek KPG dan Lanal Gorontalo di Pelabuhan Gorontalo, Jumat (27/10) siang.
Diduga hendak memasok obat terlarang golongan B ke Gorontalo melalui jalur laut.
Pria yang diketahui bernama AB (21) itu merupakan warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una.
AB nekat membawa obat terlarang jenis THP (Trihexyphenidyl), sebanyak 971 butir dalam sebuah kardus kecil yang dimasukkan ke dalam tas ranselnya.
Menurut Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, S.Tr.K, penangkapan AB berawal dari kecurigaan anggota yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal.
Saat akan diperiksa, AB mencoba kabur namun berhasil dicegat oleh petugas.
“Kami periksa barang bawaannya dan kami temukan obat-obatan terlarang tersebut. Kami langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ujar Reza Reyzaldy.
Reza Reyzaldy menambahkan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***