Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Pemasok Obat Terlarang asal Sulteng, Diringkus di Pelabuhan Gorontalo

702
×

Pemasok Obat Terlarang asal Sulteng, Diringkus di Pelabuhan Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Warga asal Sulawesi Tengah, nekat memasok obat terlarang golongan (B) ke Gorontalo, melalui jalur laut, Jumat (27/10)

DIGIMEDIA.ID – Pria asal Sulawesi Tengah ditangkap oleh aparat gabungan Polsek KPG dan Lanal Gorontalo di Pelabuhan Gorontalo, Jumat (27/10) siang.

Diduga hendak memasok obat terlarang golongan B ke Gorontalo melalui jalur laut.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Pria yang diketahui bernama AB (21) itu merupakan warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una.

AB nekat membawa obat terlarang jenis THP (Trihexyphenidyl), sebanyak 971 butir dalam sebuah kardus kecil yang dimasukkan ke dalam tas ranselnya.

Baca Juga  Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Toko Limboto Nekat Curi iPhone dan Laptop di Mess

Menurut Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, S.Tr.K, penangkapan AB berawal dari kecurigaan anggota yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal.

Saat akan diperiksa, AB mencoba kabur namun berhasil dicegat oleh petugas.

“Kami periksa barang bawaannya dan kami temukan obat-obatan terlarang tersebut. Kami langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ujar Reza Reyzaldy.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembongkaran 12 Sekolah di Kota Gorontalo

Reza Reyzaldy menambahkan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO